2 September 2013

Jamkrida Mudahkan Kredit UMKM

Padang – Gubernur Sum­bar, Irwan Prayitno dan Ketua DPRD Sum­bar Yultekhnil mendapat peng­har­gaan dari Kementerian Kope­rasi dan UKM. Penghargaan diserahkan Asis­ten Deputi Urusan Res­truk­turisasi Usaha, Kementerian Kope­ra­si dan UMKM, Willem Pasaribu, Jumat (30/8) lalu di auditorium Gubernuran.

Penghargaan ini diberikan atas prakarsa dan inisiatif  Irwan dan Yultekhnil dalam penye­diaan jaminan kredit untuk akses pembiayaan kopera­si dan UKM. “Diharapkan keberadaan PT Jaminan Kredit Daerah (Jam­­­­krida), koperasi dan UMKM di Sumbar akan sem­a­kin berkembang,” ujar Asisten De­puti Urusan Restrukturisasi Usa­ha, Kementerian Koperasi dan UKM, Willem H Pasaribu.

Ia menjelaskan, Sumbar b­e­rada di peringkat 8 besar se­cara na­sional dalam penyerapan Kre­dit Usaha Rakyat (KUR). “Ini ben­tuk kepedulian kepala dae­rah dan DPRD dalam mendu­kung program pengembangan ko­perasi dan UMKM. Pendirian Jam­krida salah satu bentuk ke­pe­dulian pemerintah daerah ter­hadap pengembangan ko­pe­rasi,” tutur Willem.

Ia mengatakan, UMKM me­mi­liki peran strategis dalam per­eko­nomian nasional. Lebih 99 per­sen pelaku usaha di Indonesia dari UMKM dan mampu me­nyerap lebih 97 persen tenaga ker­ja. “Suatu keharusan untuk mem­berdayakan UMKM dan ko­perasi agar perekonomian na­sional tetap berjalan. Berbagai ken­dala yang dihadapi UMKM dan koperasi harus dicarikan so­lusinya,” tukasnya.

Salah satu kendala yang di­hadapi UMKM dan koperasi, yak­ni permodalan. Banyak ko­pe­­rasi  dan UMKM mengalami ken­­dala mengakses sumber pem­­biayaan bank. Padahal per­ban­kan adalah sumber pem­biayaan terbesar dalam per­eko­no­mian nasional.

“Pemerintah secara nasional telah mengembangkan skema pen­jaminan kredit atau pem­bia­yaan yang memungkinkan UMKM dan koperasi yang be­lum bankable untuk dapat me­ng­a­kses perbankan. Skema ter­sebut dikenal dengan KUR,” ulasnya.

Gubernur Sumbar, Irwan Pra­yitno mengakui selama ini ken­dala UMKM adalah keku­ra­ngan modal. Sumbar memiliki ba­nyak  UMKM sehingga gara­pan target Jamkrida dapat men­capai 99 persen.

­Irwan menambahkan, kebe­r­a­­daan Jamkrida sangat  penting un­­t­uk memberikan kemudahan U­MKM yang terkendala  agu­nan.

Pembentukan Jamkrida me­la­lui Perda No 15 Tahun 2012. Pem­prov juga telah mengan­to­ngi akta pendirian persero  ter­ba­tas (PT) Jamkrida  dari notaris ser­ta pengesahan dari Kemen­te­rian Hukum dan HAM dan per­setujuan dari Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK).

Mekanisme penjaminan kre­dit melalui kerja sama tiga pi­hak. Yakni PT Jamkrida Sum­bar, perbankan dan debitur bank/UMKM. Penjaminan di­awali dengan adanya pengajuan kre­dit dari calon nasabah UMKM kepada bank, sekaligus pe­ngajuan penjamin kredit.

Kemudian bank melakukan p­e­nelitian atas kelayakan usaha na­sabah. Apabila nasabah di­ang­gap layak, bank akan me­nyam­paikan permintaan  pen­ja­minan kredit kepada PT Jam­krida dan merealisasikan  kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, PT Jamkrida Sumbar menerbitkan  sertifikat pen­jamin  setelah menerima im­bal jasa penjamin (IJP) dari na­sa­bah melalui bank. Jika di ke­mu­dian hari debitur tidak  da­pat me­menuhi kewajibannya, bank da­pat mengajukan klaim ke­pada PT Jamkrida dan mene­rima pem­bayaran klaim sesuai porsi pen­jamin.

“PT Jamkrida tetap mene­rap­kan prinsip kehati-hatian da­lam menyetujui penjaminan kre­­dit atau pembiayaan,” ujar­nya.

Ada dua  model penjaminan: tidak langsung dan langsung. Penjaminan tidak langsung dengan mempercayakan kepada bank, penilaian kelayakan usaha  calon debitur  sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran kredit bank. Plafon penjamin mulai Rp 1 juta sampai Rp 250 juta.

Sedangkan penjaminan lang­­sung , PT Jamkrida melaku­kan sendiri kelayakan usaha calon debitur. Plafon penjami­nan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta.

“Sasaran nasabah penjamin adalah pelaku usaha UMKM seperti pedagang, peternak, petani, bengkel, warung-warung serta pelaku usaha program dana bergulir seperti peternak sapi, ayam, petani karet, sawit dan lain-lain,” ucapnya.

Dirut PT Jamkrida Sumbar, Munandar Kasim mengatakan, saat ini dana Jamkrida sebesar Rp 25 miliar dari Rp 100 miliar dana yang dialokasikan. “Jika Jamkrida mendapat respons positif dari pelaku usaha dan berjalan lancar, dana yang akan dialokasikan ke Jamkrida akan ditambah. Meski baru Rp 25 miliar, namun sudah dapat menjamin kredit Rp 450 miliar. Pembagiannya 60 persen untuk usaha produktif dan 40 persen usaha nonproduktif,” ulasnya.

Sedangkan besaran plafon untuk penjaminan tidak lang­sung, mulai Rp 1 juta hingga Rp 250 juta. Penjaminan langsung di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta. “Tahap awal ini, Jamkrida akan memberikan jaminan di luar penyaluran KUR.  Di tahun mendatang, Jamkrida juga akan memberikan jaminan KUR di Sumbar,” ucapnya. (ayu)

Padang Ekspres 2 September 2013