PADANG, HALUAN — Berbahagialah PNS di lingkungan Pemprov Sumbar. Mereka dapat menikmati Lebaran dengan suka cita. Betapa tidak, Pemprov Sumbar sengaja mengalokasikan dana tunjangan kesejahteraan bagi mereka sebesar Rp2 juta per orang. Dana ini akan dibagikan sepekan jelang Lebaran.
Tunjangan kesejahteraan untuk PNS di lingkungan Pemprov Sumbar ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta. Uangnya dapat dimanfaatkan PNS untuk membeli berbagai kebutuhan menyambut Lebaran.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan Senin (30/1), di Padang mengatakan, seperti tahun sebelumnya, tahun ini Pemprov Sumbar kembali mengalokasikan dana tunjangan kesejahteraan bagi 8.500 PNS di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Setiap PNS mulai dari golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV mendapatkan Rp2 juta per orang. Rencananya akan dibagikan sepekan jelang Lebaran,” kata Irwan.
Bila dibanding tahun lalu, tunjangan kesejahteraan bagi PNS ini nilainya naik sebesar Rp500 ribu. Tahun lalu setiap PNS hanya menerima Rp1,5 juta per orang, sekarang menjadi Rp2 juta per orang.
Zakat Fitrah Tidak Dikelola BAZDA
Pada bagian lain terkait pembayaran zakat fitrah, menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tidak diwajibkan melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Sumbar. Setiap PNS bebas menentukan kepada siapa zakat fitrahnya dibayarkan.
“Pembayaran zakat fitrah tidak kita kelola. Setiap PNS bebas menyalurkan kepada siapa yang diinginkannya. Boleh dibayarkan kepada sanak saudaranya yang tidak mampu atau disalurkan ke Bazda,” katanya.
Berbeda dengan zakat harta PNS, memang diwajibkan melalui Bazda. Menurut Kepala Biro Bina Sosial Setdaprov Sumbar Jefrinal Arifin, potensi zakat harta PNS di lingkungan Pemprov Sumbar cukup besar. Untuk zakat bulan Juni saja terkumpul Rp222 juta, sedangkan bulan Juli mencapai Rp379 juta. (h/vie)
Haluan 31 Juli 2012